• Moderator JDIH
    • 09 Jun 2021
    • Kemen
    • Dibaca 2115

Kota Administrasi Jakarta Selatan Bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mensosialisasikan Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Yang Baru

Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bapak Mahludin pagi ini berkesempatan membuka kegiatan Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta selatan Selasa, (8/6/21). Agenda Rapat kali ini terkait Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus mensosialisasikan Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham No 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal HAM, Ibu Ruth Marshinta, Kabid HAM Kanwil DKI Bapak Safatil Firdaus dan Kasubid Pemajuan HAM, Ibu Lusia Wahyuniati. Tujuan Rapat koordinasi ini adalah untuk mengevaluasi penilaian KKPHAM Tahun 2020 pada Pemerintah Daerah khususnya Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sekaligus menyampaikan indikator penilaian yang baru. Penyampaian informasi ini sangat penting untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Bapak Mahludin berharap agar nilai yang diperoleh pada Tahun 2020 menjadi lebih baik lagi dengan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar SKPD terkait. SKPD/UKPD yang menghadiri dalam kegiatan ini, antara lain Sudin Kesehatan, Sudin Pendidikan Wil 1 dan 2, Sudin Dukcapil, Sudin PPAPP, Sudin Kominfotik, Sudin Perumahan, Sudin Pertamanan, Sudin Tenaga Kerja, Sudin Lingkungan Hidup, PTSP, Suban Kesbangpol, Ka. Kantor Kementerian Agama dan Direktur PDAM DKI Jakarta.